Pertanyaan: Memanfaatkan Sumber Daya Alam Pasal Berapa? Pengantar: Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar kita dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, penggunaan sumber daya alam haruslah dilakukan dengan bijak agar tidak merusak lingkungan dan dapat berkelanjutan untuk generasi mendatang. Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul adalah, pasal berapa dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam? Jawaban: Pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang di setiap negara. Di Indonesia, pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dalam konteks ini, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, yaitu mempertimbangkan kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang. Pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dalam berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, pertambangan, energi, dan lain sebagainya. Namun, penting untuk memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pengelolaan yang baik dan pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah pemanfaatan tersebut. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembagian manfaat sangat penting untuk mencapai keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dalam kesimpulan, pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan, memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Partisipasi masyarakat dan pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Terkait:Sebutkan allah warga negara indonesia tertuang dalam pasal…salah satu sumber hukum formal di bawah undang-undang dasar…Berapa pasal dan ayat tentang hak warga negara IndonesiaTulislah bunyi pasal undang dasar tahun 1945Pasal 27, 28,…Tulislah peraturan yang membahastentang kewajiban pendidikan…jelaskan perbedaan makna pasal 27 ayat (3) dan pasal 31 ayat… Sekolah Menengah Pertama PPKn