Pertanyaan Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain Pertanyaan: Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh.. Pengantar: Pengakuan de jure adalah pengakuan resmi dari suatu negara terhadap negara yang lain sebagai negara yang berdaulat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara yang memberikan pengakuan mengakui kedaulatan dan keberadaan negara yang diberi pengakuan. Namun, pengakuan de jure tidak hanya ditandai oleh satu faktor saja, melainkan melibatkan beberapa elemen yang harus dipenuhi oleh negara yang ingin diakui. Jawaban: Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh beberapa faktor, antara lain: 1. Kedaulatan Negara yang ingin diakui harus memiliki kedaulatan yang kuat. Kedaulatan ini mencakup kemampuan negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. 2. Pemerintahan yang sah Negara yang ingin diakui harus memiliki pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyatnya sendiri. Pemerintahan yang sah ini mencakup adanya lembaga-lembaga pemerintahan yang berfungsi dengan baik dan diakui secara internasional. 3. Pengakuan dari negara-negara lain Pengakuan de jure juga ditandai oleh pengakuan dari negara-negara lain. Negara yang ingin diakui harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain sebagai negara yang berdaulat. 4. Kepatuhan terhadap hukum internasional Negara yang ingin diakui harus patuh terhadap hukum internasional dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian internasional. 5. Kehadiran diplomatik Pengakuan de jure juga ditandai oleh kehadiran diplomatik. Negara yang ingin diakui harus memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain dan menjalin hubungan diplomatik yang resmi. Terkait:Bagian bagian surat resmi 1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 8 .9 .10.11 .…Yg di maksud dengan gaya?Guys tolong y di jawab semua plissssssJelaskan sifat sifat kedaulatnJelaskan perbedaan antara surat resmi dan surat tidak resmiSyarat syarat surat resmi yang baik 1 .2.3.4.5. Sekolah Menengah Atas PPKn