Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden Pertanyaan: Sebutkan dan jelaskan tugas dan wewenang dari Presiden dan Wakil Presiden! Pada bab ini, kita akan membahas mengenai tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden merupakan dua jabatan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Mereka memiliki peran yang signifikan dalam menjalankan pemerintahan negara. Jawaban: Tugas dan Wewenang Presiden: Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: Eksekutif: Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Ia bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Pengangkatan Menteri: Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantu dalam menjalankan pemerintahan. Pengambilan Keputusan: Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting terkait kebijakan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Hubungan Luar Negeri: Presiden adalah pemimpin dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Ia mewakili Indonesia dalam forum internasional dan bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan negara di tingkat global. Penganggaran: Presiden memiliki peran dalam menyusun dan menetapkan anggaran negara. Ia bertanggung jawab dalam mengalokasikan dana untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah. Tugas dan Wewenang Wakil Presiden: Wakil Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: Pengganti Presiden: Wakil Presiden menjadi pengganti Presiden apabila Presiden berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Pendamping Presiden: Wakil Presiden mendampingi Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan saran serta masukan yang diperlukan. Perwakilan: Wakil Presiden dapat mewakili Presiden dalam acara-acara resmi baik di dalam maupun di luar negeri. Pengawasan: Wakil Presiden memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan masukan kepada Presiden terkait kebijakan yang dijalankan. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden memiliki tugas dan wewenang yang saling melengkapi dalam menjalankan pemerintahan negara. Mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Terkait:Sebutkan dna jelaskan tugas dan wewenang para menteri secara…Hak, fungsi,wewenang DPR,MPR,Presiden dan wapresdengan diterpkannya sistem pemerintahan parlementer tahun…Sebutkan dan jelaskan tugas pokok DPR menurut undang-undang…Kebijakan pemerintah jepang dalam bidang…Sebutkan dan jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan… Sekolah Menengah Atas PPKn