Pertanyaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat Pertanyaan: Hak untuk mengeluarkan pendapat ada dalam pasal berapa? Pengantar: Hak untuk mengeluarkan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Dalam konteks hukum, hak ini sering kali diatur dalam konstitusi suatu negara. Dalam hal ini, kita akan membahas tentang pasal yang mengatur hak untuk mengeluarkan pendapat. Jawaban: Hak untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun, tanpa memandang batas wilayah.” Pasal 19 DUHAM ini menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu hak dasar setiap individu. Hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki pendapat, mencari informasi, menerima informasi, dan menyampaikan gagasan melalui berbagai media. Dalam konteks hukum Indonesia, hak untuk mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terkait:Berapa pasal dan ayat tentang hak warga negara IndonesiaJelaskan bagaimana hubungan konstitusi dengan rule of law…Kemerdekaan memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat…Sebutkan pasal-pasal yg sesuai dengan kehidupan saat ini ?…Meskikah setiap negara memiliki konstitusi. Alasannya?Tulislah bunyi pasal undang dasar tahun 1945Pasal 27, 28,… Sekolah Menengah Pertama Matematika