Tugas Pokok Departemen Luar Negeri Sebutkan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri! Pertanyaan ini berkaitan dengan tugas pokok yang diemban oleh Departemen Luar Negeri. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah: Mewakili negara di tingkat internasional dalam hubungan bilateral dan multilateral. Melindungi kepentingan nasional di luar negeri. Mengembangkan dan mempromosikan hubungan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara lain. Mengurus dan memfasilitasi kegiatan diplomatik, termasuk negosiasi perjanjian internasional. Memberikan perlindungan dan bantuan konsuler kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mengkoordinasikan kebijakan luar negeri dengan instansi pemerintah lainnya. Terkait:Kenampakan Buatan di Afrika SelatanPerjanjian bilateral dan multilateral memiliki beberapa…Perwakilan diplomatik indonesia yang berada di hongkongKebijakan pemerintah jepang dalam bidang…Jika saya menjadi seorang pejabat tindakan apa yang saya…Tahap-tahap perjanjian internasional yang benar adalah Sekolah Menengah Atas Fisika